Kamis, 25 Juni 2020 - 09:34:05 WIB
TARIF BPJS KESEHATAN (Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020)
Diposting oleh : RULY DWI AB
Kategori: Bidang Informasi Kepegawian - Dibaca: 2210 kali

Presiden Republik Indonesia pada Selasa (5/5) menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa Perpres ini merupakan upaya pemerintah
untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan.
Dalam perpres ini secara keseluruhan mencakup perbaikan kebijakan, dan pengelolaan JKN secara lebih komprehensif
dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Indonesia.

sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/20612/Perpres-642020-Best-Effort-Pemerintah-Perbaiki-Layanan-Kesehatan-Masyarakat.html

(dokumen bisa diunduh di menu download)




Komentar :

<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>