
TARIF BPJS KESEHATAN (Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020)
Diposting oleh : RULY DWI AB
Kategori: Bidang Informasi Kepegawian - Dibaca: 2210 kali
Presiden Republik Indonesia pada Selasa (5/5) menetapkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa Perpres ini merupakan upaya pemerintah
untuk membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan.
Dalam perpres ini secara keseluruhan mencakup perbaikan kebijakan, dan pengelolaan JKN secara lebih komprehensif
dalam rangka menyediakan pelayanan kesehatan yang baik kepada masyarakat Indonesia.
sumber: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/20612/Perpres-642020-Best-Effort-Pemerintah-Perbaiki-Layanan-Kesehatan-Masyarakat.html
(dokumen bisa diunduh di menu download)

- PEMERINTAH KABUPATEN PACITAN UMUMKAN HASIL TES SKD CPNS TAHUN 2019
- 4.892 PESERTA IKUTI TES SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CPNS TAHUN 2019
- PENAWARAN PELATIHAN HIROSHIMA INTERNATIONAL COORPORATION PROJECT
- JADWAL PELAKSANAAN TES SELEKSI SKD CPNS TAHUN 2019
- HASIL AKHIR SELEKSI TERBUKA LOWONGAN JPT PRATAMA 2 STAF AHLI
Komentar :
<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>