TUPOKSI BKPPD
Diposting tanggal: 16 November 2017
Diposting tanggal: 16 November 2017
TUGAS DAN FUNGSI BKPPD KABUPATEN PACITAN
BERDASARKAN PERBUB No. 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI , SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA BKPPD KAB.PACITAN
TUGAS => Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur, penilaian kinerja aparatur, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
FUNGSI =>
- Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
- Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang mutasi dan promosi;
- Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur;
- Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja aparatur; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.