Diposting tanggal: 06 Agustus 2021

Pacitan, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pacitan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan dan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2017 Tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKANDAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur, penilaian kinerja aparatur, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang mutasi dan promosi;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Pacitan terdiri dari :
- Sekretariat;
- Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
- Bidang Mutasi dan Promosi;
- Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur;
- Bidang Penilaian Kinerja Aparatur;
- Kelompok Jabatan Fungsional.
Cakupan Obyek pelayanan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah melayani seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan, baik PNS maupun tenaga Honorer/tenaga kontrak Daerah. Berdasarkan data terakhir jumlah PNS di Kabupaten Pacitan sekitar 6.580 Pegawai. Jumlah tersebut tersebut tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan.