TUGAS POKOK DAN FUNGSI BKPPD
Diposting tanggal: 06 Agustus 2021

TUGAS DAN FUNGSI BKPPD KABUPATEN PACITAN

BERDASARKAN PERBUB No. 78 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI , SUSUNAN  ORGANISASI, SERTA TATA KERJA BKPPD KAB.PACITAN

TUGAS => Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur, penilaian kinerja aparatur, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

FUNGSI =>

  1. Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
  2. Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang mutasi dan promosi;
  3. Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur;
  4. Penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja aparatur; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi  terdiri dari =>

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian;
  3. Bidang Mutasi dan Promosi;
  4. Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur;
  5. Bidang Penilaian Kinerja Aparatur;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
  7. UPT Badan.

Sekretariat dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
  2. pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan;
  4. pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara;
  2. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang informasi kepegawaian;
  3. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang dokumentasi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Mutasi dan Promosi dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang jabatan;
  2. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kepangkatan;
  3. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengembangan karier dan promosi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan fungsional;
  2. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan teknis;
  3. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengembangan kompetensi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  2. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja fungsional;
  3. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kedisiplinan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya