TUGAS, POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT
Diposting tanggal: 07 Agustus 2021

Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan pemberian dukungan pelayanan administratif yang meliputi umum dan kepegawaian, keuangan, serta program, evaluasi dan pelaporan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Badan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas Sekretariat mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian dan pembinaan pelaksanaan kegiatan;
  2. pemberian dukungan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian;
  3. pemberian dukungan pelayanan administrasi keuangan;
  4. pemberian dukungan pelayanan administrasi program, evaluasi dan pelaporan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub. Bagian Keuangan
  3. Sub. Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
  1. menyiapkan dan melaksanakan ketatausahaan perkantoran;
  2. menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan rumah tangga;
  3. menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan perlengkapan dan barang milik daerah;
  4. menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan persuratan dan kearsipan;
  5. menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kehumasan dan protokol;
  6. menyiapkan dan melaksanakan ketatalaksanaan kepegawaian; dan;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
  1. melaksanakan pengelolaan anggaran;
  2. melaksanakan perbendaharaan dan gaji;
  3. melaksanakan verifikasi dan akuntansi;
  4. melaksanakan pelaporan keuangan; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bagian Program,  Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
  1. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana program dan kegiatan;
  2. menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis;
  3. mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data;
  4. menyiapkan bahan penyusunan laporan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan evaluasi dan laporan kinerja; dan;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.