Diposting tanggal: 07 Agustus 2021
Bidang Mutasi dan Promosi melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi jabatan, kepangkatan, serta pengembangan karier dan promosi.
Bidang Mutasi dan Promosi melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang jabatan;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kepangkatan;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengembangan karier dan promosi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Mutasi dan Promosi terdiri dari :
- Sub Bidang Jabatan;
- Sub Bidang Kepangkatan; dan
- Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi
- Sub Bidang Jabatan :
Sub Bidang Jabatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi Dan Promosi yang terkait dengan jabatan.
Tugasnya, meliputi:
- menyiapkan bahan rumusan hasil verifikasi berkas usulan promosi;
- menyiapkan bahan rumusan mutasi;
- menyiapkan bahan rumusan penempatan dan pemindahan;
- menyiapkan bahan rumusan pindah instansi;
- menyiapkan naskah keputusan pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan;
- menyiapkan bahan pemberian tunjangan jabatan;
- menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan penempatan dan pemindahan jabatan;
- menyiapkan bahan pembinaan jabatan fungsional; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Kepangkatan
Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi Dan Promosi yang terkait dengan kepangkatan.
Tugasnya, meliputi:
- menyiapkan bahan rumusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
- menyiapkan bahan rumusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- menyiapkan daftar penjagaan kenaikan pangkat;
- menyiapkan bahan pertimbangan kenaikan pangkat;
- menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat;
- menyiapkan bahan dokumen peninjauan masa kerja;
- menyiapkan naskah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
- menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan kepangkatan; dan;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sub Bidang Pengembangan Karier Dan Promosi
Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi yang terkait
dengan pengembangan karier dan promosi.
Tugasnya, meliputi:
- menyiapkan bahan pedoman pola pengembangan karier;
- menyiapkan bahan pedoman pola dasar karier;
- menyiapkan bahan pembinaan penyusunan pola karier di organisasi perangkat daerah;
- menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan karier;
- menyiapkan konsep usulan kartu istri, kartu suami, kartu pegawai negeri sipil; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya