TUGAS, POKOK DAN FUNGSIBIDANG MUTASI DAN PROMOSI
Diposting tanggal: 07 Agustus 2021

Bidang Mutasi dan Promosi melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi jabatan, kepangkatan, serta pengembangan karier dan promosi.

       Bidang Mutasi dan Promosi melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang jabatan;
  2. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kepangkatan;
  3. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengembangan karier dan promosi; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

       Bidang Mutasi dan Promosi terdiri dari :

  1. Sub Bidang Jabatan;
  2. Sub Bidang Kepangkatan; dan
  3. Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi
  • Sub Bidang Jabatan :

        Sub Bidang Jabatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi Dan Promosi yang terkait dengan jabatan.

        Tugasnya, meliputi:

  1. menyiapkan bahan rumusan hasil verifikasi berkas usulan promosi;
  2. menyiapkan bahan rumusan mutasi;
  3. menyiapkan bahan rumusan penempatan dan pemindahan;
  4. menyiapkan bahan rumusan pindah instansi;
  5. menyiapkan naskah keputusan pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan;
  6. menyiapkan bahan  pemberian tunjangan jabatan;
  7. menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan penempatan dan pemindahan jabatan;
  8. menyiapkan bahan pembinaan jabatan fungsional; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Kepangkatan

        Sub Bidang Kepangkatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi Dan Promosi yang terkait dengan kepangkatan.

        Tugasnya, meliputi:

  1. menyiapkan bahan rumusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil menjadi Pegawai Negeri Sipil;
  2. menyiapkan bahan rumusan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  3. menyiapkan daftar penjagaan kenaikan pangkat;
  4. menyiapkan bahan pertimbangan kenaikan pangkat;
  5. menyiapkan naskah keputusan kenaikan pangkat;
  6. menyiapkan bahan dokumen peninjauan masa kerja;
  7. menyiapkan naskah surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala;
  8. menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan kepangkatan; dan;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Pengembangan Karier Dan Promosi

       Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Mutasi dan Promosi yang terkait     

       dengan pengembangan karier dan promosi.

       Tugasnya, meliputi:

  1. menyiapkan bahan pedoman pola pengembangan karier;
  2. menyiapkan bahan pedoman pola dasar karier;
  3. menyiapkan bahan pembinaan penyusunan pola karier di organisasi perangkat daerah;
  4. menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan karier;
  5. menyiapkan konsep usulan kartu istri, kartu suami, kartu pegawai negeri sipil; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya