Diposting tanggal: 07 Agustus 2021
Bidang Pengadaan, Pemberhentian Dan Informasi Kepegawaian melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara, informasi kepegawaian, dan dokumentasi.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang informasi kepegawaian;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang dokumentasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian terdiri dari :
- Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara;
- Sub Bidang Informasi Kepegawaian; dan
- Sub Bidang Dokumentasi.
Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara
(1) Sub Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian yang terkait dengan pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara.
(2) Tugasnya, meliputi:
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengadaan Aparatur Sipil Negara dan fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan bahan usulan formasi Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan bahan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- menyiapkan bahan pengusulan Nomor Induk Kepegawaian Calon Aparatur Sipil Negara.
- menyiapkan bahan orientasi Calon Aparatur Sipil Negara;
- menyiapkan bahan Fasilitasi kelembagaan profesi Aparatur Sipil Negara (Korps Pegawai Republik Indonesia dan lembaga profesi Aparatur Sipil Negara lainnya);
- menyiapkan Bahan pemberhentian Aparatur Sipil Negara dan Calon Aparatur Sipil Negara;
- menyusun laporan kegiatan pengadaan, pemberhentian dan fasilitasi profesi kepada Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Informasi Kepegawaian
(1) Sub Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian yang terkait dengan Informasi Kepegawaian.
(2) Tugasnya meliputi:
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan informasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan pengembangan penerapan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan sistem informasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan pembinaan pemanfaatan teknologi informasi dan sistem informasi kepegawaian;
- melakukan pengelolaan data kepegawaian dan penyusunan laporan data kepegawaian;
- mengumpulkan, mengelola dan penyajian data, informasi, peraturan perundang-undangan terkait kepegawaian;
- menyediakan informasi publik bidang kepegawaian melalui berbagai media;
- menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan informasi kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Dokumentasi
(1) Sub Bidang Dokumentasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian yang terkait dengan dokumentasi.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menyiapkan bahan rumusan kebijakan pengelolaan dokumentasi kepegawaian;
- menghimpun, menyimpan dan memelihara arsip atau data atau file atau bahan dokumentasi kepegawaian;
- menyiapkan bahan laporan dan informasi atau data kepegawaian;
- menyusun bahan informasi perkembangan data kepegawaian;
- mengembangkan sistem e-Document;
- menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan dokumentasi arsip kepegawaian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.