Selasa, 31 Juli 2018 - 15:19:52 WIB
Sosialisasi Implementasi e-Presensi
Diposting oleh : RULY DWI AB
Kategori: Bidang Penilaian Kinerja - Dibaca: 3403 kali

Pacitan, Dengan disahkannya Peraturan Bupati Pacitan nomor 35 Tahun 2018 tentang Hari dan Jam Kerja PNS di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan PNS Pacitan harus menyesuaikan dengan sistem Pencatatan Kehadiran PNS berbasis Online. Jadi kehadiran PNS Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan akan menggunakan sistem informasi e-Presensi.

Presensi elektronik akan mulai dilaksanakan pada tanggal 01 agustus 2018 akan dijadikan sebagai dasar pemberian reward untuk PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan yang akan diberikan mulai septempber 2018. Dengan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik maka PNS Kabupaten Pacitan diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinannya, sehingga indikator pemnerian reward PNS akan terpenuhi.

Disamping itu dengan diberlakukkanya Perbup 35 Tahun 2018 maka mau tidak mau PNS harus memenuhi jam Kerja efektif 37,5 Jam selama 1 Minggu. BKPPD melakukan sosialisasi terkait implementasi e-Presensi di beberapa Perangkat Daerah yang menbngundang. Karena mengingat waktu yang mepet maka di kombinasikan dengan Bimtek teknologi Informasi agar hasil yang diperoleh itu juga maksimal.

Tujuan Sosialisasi agar PNS di lingkup Kabupaten Pacitan mampu melakukan aktivitasnya sebagai user di aplikasi dan sebagai admin Perangkat Daerah. sehngga untuk kedepannya tidak terdapat masalah dalam implemnetasinya.




Komentar :

<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>