Kamis, 01 Agustus 2019 - 09:41:41 WIB
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) KAB. PACITAN
Diposting oleh : RULY DWI AB
Kategori: Bidang Penilaian Kinerja - Dibaca: 244300 kali

PACITAN, Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK) telah menerbitkan PERATURAN KPK NOMOR PER-07 TAHUN 2016  Tentang TATA CARA PENDAFTARANPENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA  LHKPN, Bahwa PNS wajib melaporkan Harta Kekayaannya.Ada beberapa perubahan tentang tata cara pelaporan dalam aturan tersebut. Yang awalnya laporan menggunakan blangko manual mulai ditetapkannya peraturan KPK itu beralih ke elektronik melalui aplikasi e-LHKPN. Semula Laporan LHKPN adalah 2 tahun sekali sejak menjabat kali ini setiap tahun di awal tahun berikutnya harus melaporkan, begitu juga untuk PNS pada awal menjabat maupun yang akan pensiun.  

Berdasarkan peraturan itu Pemerintah Kabupaten Pacitan menetapkan Wajib Lapor LHKPN melalui Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebagian PNS Lingkup Kabupaten Pacitan diwajibkan melakukan Laporan LHKPN menurut aturan tersebut. Pada Periode Pelaporan Tahun 2017 yang lalu telah dilaksanakan sosialisasi terkait Teknis Laporan LHKPN dan laporan LHKPN pada periode 2017 ini 198 PNS melaporkan LHKPN sedangkan 37 tidak melapor dari 235 PNS atau sekitar 84,25%. Sedangkan pada Periode Tahun 2018 yang dilaporkan pada tahun ini mengalami peningkatan pelaporan dari wajib lapor 264 PNS yang telah melaporkan 241 PNS sedangkan yang 34 belum melaporkan atau sebesar 91,29%. Dengan adanya peningkatan jumlah pelaporan diharapkan PNS Pemerintah Kabupaten Pacitan bersih dari praktik KKN yang akhir – akhir ini menjadi sosrotan.

KPK sendiri menjadikan Laporan LHKPN ini sebagai alat kontrol untuk mengndalikan tingkat Korupsi di Indonesia. Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi PNS. Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. doc-bkd




Komentar :

<< First | < Prev | 1 | Next > | Last >>