Diposting tanggal: 30 Juli 2019
Pacitan, Berdasarkan pasal 150 ayat 1 UU nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah disusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara sistematis, terarah, terpadu dan tanggap terhadap perubahan. Demikian juga halnya dengan perencanaan pembangunan daerah, disusun secara terpadu, terukur dapat dilaksanakan dan berkualitas.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pacitan sebagai salah satu satuan kerja Daerah mempunyai tugas untuk membantu Bupati, selaku Kepala Pemerintah Daerah, dalam penyelengaraan Pemerintahan Kabupaten Pacitan di Bidang Kepegawaian. Dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 21 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pacitan dan Keputusan Bupati Pacitan Nomor 60 Tahun 2007 tentang Uraian Tugas, Pokok dan Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pacitan. sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2017 Tentang KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, SERTA TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKANDAN PELATIHAN DAERAH KABUPATEN PACITAN Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kepegawaian Daerah adalah Badan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang meliputi pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian, mutasi dan promosi, pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur, penilaian kinerja aparatur, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Badan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengadaan, pemberhentian dan informasi kepegawaian;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang mutasi dan promosi;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pengembangan kompetensi aparatur;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Cakupan Obyek pelayanan Badan Kepegawaian Daerah melayani seluruh Pegawai Negeri Sipil di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan, baik PNS maupun tenaga Honorer/tenaga kontrak Daerah. Berdasarkan data terakhir jumlah PNS di Kabupaten Pacitan sekitar 7080 Pegawai. Jumlah tersebut tersebut tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan.