TUGAS, POKOK DAN FUNGSI BIDANG PENILAIAN KINERJA APARATUR
Diposting tanggal: 07 Agustus 2021

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi dan administrasi, penilaian kinerja fungsional, serta kedisiplinan.

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  2. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang penilaian kinerja fungsional;
  3. penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang kedisiplinan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur terdiri dari :

  1. Sub Bidang Penilaian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi;
  2. Sub Bidang Penilaian Kinerja Fungsional; dan
  3. Sub Bidang Kedisiplinan

Bidang Penilaian Kinerja Aparatur melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi penilaian kinerja jabatan

  • Sub Bidang Penilaian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi : 

Sub Bidang Penilaian Kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi dan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur yang terkait dengan penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi dan administrasi

Tugasnya meliputi:

  1. menyiapkan bahan penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi, administrasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  2. menyiapkan bahan penilaian prestasi kerja bagi pejabat tinggi pratama;
  3. menyiapkan  bahan pembinaan penilaian prestasi kerja jabatan pimpinan tinggi dan  administrasi;
  4. menyiapkan bahan laporan hasil penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  5. menyiapkan bahan usulan pemberian penghargaan dan kesejahteraan;
  6. menyiapkan bahan jaminan sosial untuk kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian jabatan pimpinan tinggi dan administrasi;
  7. menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan penilaian kinerja jabatan pimpinan tinggi dan  administrasi; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Penilaian Kinerja Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur yang terkait dengan penilaian kinerja fungsional.

Sub Bidang Penilaian Kinerja Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur yang terkait dengan penilaian kinerja fungsional

Tugasnya, meliputi:

  1. menyiapkan bahan penilaian dan evaluasi kinerja bagi pejabat fungsional;
  2. menyiapkan bahan penilaian prestasi kerja bagi pejabat fungsional;
  3. menyiapkan bahan pembinaan penilaian prestasi kerja pejabat fungsional;
  4. menyiapkan bahan laporan hasil penilaian kinerja pejabat fungsional;
  5. menyiapkan bahan usulan pemberian penghargaan dan kesejahteraan bagi pejabat fungsional;
  6. menyiapkan bahan jaminan sosial untuk kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian bagi pejabat fungsional;
  7. menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan penilaian  kinerja pejabat fungsional; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  • Sub Bidang Kedisiplinan

Sub Bidang Kedisiplinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Penilaian Kinerja Aparatur yang terkait dengan kedisiplinan.

Tugasnya, meliputi:

  1. menyiapkan bahan pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  2. menyiapkan rumusan konseling terhadap Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  3. menganalisis penjatuhan hukuman disiplin aparatur;
  4. menyiapkan bahan perceraian;
  5. memverifikasi tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara;
  6. menyiapkan bahan  laporan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara;
  7. menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan kedisiplinan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas fungsinya.