Diposting tanggal: 07 Agustus 2021
Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur melaksanakan sebagian tugas Badan yang meliputi pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan fungsional, pendidikan dan pelatihan teknis, serta pengembangan kompetensi.
Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur dalam melaksanakan tugas, menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan fungsional;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pendidikan dan pelatihan teknis;
- penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan tugas dukungan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas dukungan teknis, serta pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang pengembangan kompetensi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur terdiri dari :
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Fungsional;
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis; dan
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Fungsional
(1) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan Dan Pengembangan Kompetensi Aparatur yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan fungsional.
(2) Tugasnya, meliputi:
- mengoordinasikan data kebutuhan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan;
- mengidentifikasi data hasil analisis pendidikan dan pelatihan sebagai bahan perencanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan;
- menyeleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan;
- menyusun kerangka acuan kerja dan bahan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan;
- melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan;
- memonitor dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan;
- menyelenggarakan evaluasi dampak pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, fungsional dan prajabatan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis
(1) Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan Dan Pengembangan Kompetensi Aparatur yang terkait dengan pendidikan dan pelatihan teknis.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- mengoordinasikan data kebutuhan pendidikan dan pelatihan teknis;
- mengidentifikasi data hasil analisis pendidikan dan pelatihan sebagai bahan perencanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
- menyeleksi calon peserta pendidikan dan pelatihan teknis;
- menyusun kerangka acuan kerja dan bahan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
- melaksanakan dan mengendalikan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
- memonitor dan melaporkan pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis;
- menyelenggarakan evaluasi dampak pendidikan dan pelatihan teknis; dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
(1) Sub Bidang Pengembangan Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Pendidikan dan Pengembangan Kompetensi Aparatur yang terkait dengan pengembangan kompetensi.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- menyiapkan bahan pengembangan kompetensi;
- memverifikasi berkas usulan uji kompetensi teknis, manajerial dan sosial;
- menyiapkan bahan pelaksanaan seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama;
- menganalisis yang akan digunakan dalam pengembangan kompetensi aparatur;
- menyiapkan bahan pemetaan potensi jabatan melalui talent pool dan assessment terhadap Aparatur Sipil Negara;
- penyiapan bahan ijin belajar dan tugas belajar;
- penyiapan bahan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah;
- menyusun laporan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan kompetensi; dan; melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya.